Untuk mengawasi kelayakan operasional kendaraan angkutan umum dan barang, Dinas Perhubungan Kota Denpasar memiliki gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor khusus untuk menangani bidang Pengujian Kendaraan Bermotor. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang ditangani UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan terhadap jenis kendaraan bermotor, disajikan pada Tabel 2.215. Sumber Buku Perubahan RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2016 - 2021, Bab II, Halaman 198, Tabel 2.215.