Rekap Total Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023

Kompilasi Produk Administrasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dilaksanakan untuk mendapatkan data terbaru yang valid sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan informasi dan menyatukan pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan penyaluran bantuan sosial agar setiap anggota masyarakat memahami dan dapat diterima serta berpartisipasi aktif didalamnya. Secara umum, tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah : 1. Memperoleh data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial mendekati sempurna/valid 2. Memperoleh data untuk menyusun perencanaan kedepannya 3. Memperoleh data agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran 4. Memperoleh data agar tertanganinya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Tipe File Keterangan Diunduh Sebanyak Aksi
Rekap Total Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023 0
Rekap Total Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023 11





Metadata
Dibuat 01/03/2024 08:05:13
Last Updated 02/05/2024 14:07:31
Sumber Dinas Sosial Kota Denpasar
Frekuensi Penerbitan Tahunan
Tahun 2023
Cakupan Kecamatan
Kontak Dinas Sosial Kota Denpasar (0361) 422271
Romantik K-23.5171.018
Diliat Sebanyak 3

No. Nama Variabel Konsep Definisi
1 Anak Balita Terlantar Anak Balita Anak Balita Telantar adalah seorang anak berusia 6 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
2 Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) Anak dengan Kedisabilitasan Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
3 Anak Jalanan Anak Jalanan Anak Jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
4 Anak Terlantar Anak Terlantar Anak Terlantar adalah seorang anak beberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
5 Anak yang berhadapan dengan hukum Anak yang berhadapan dengan hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana
6 Anak yang memerlukan perlindungan khusus Anak Perlindungan Khusus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.
7 Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau dip Anak korban kekerasan Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
8 Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
9 Fakir Miskin Fakir Miskin Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
10 Gelandangan Gelandangan Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum
11 Kelompok minoritas Kelompok minoritas Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
12 Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis Keluarga Bermasalah Sosial Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
13 Komunitas Adat Terpencil Komunitas Adat Terpencil Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
14 Korban Bencana Alam Korban Bencana Alam Korban Bencana Alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.
15 Korban Bencana Sosial Korban Bencana Sosial Korban Bencana Sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
16 Korban Penyalahgunaan NAPZA Korban NAPZA Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atautanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
17 Korban Tindak Kekerasan Korban Kekerasan Korban Tindak Kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
18 Korban Trafficking Korban Trafficking Korban Trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
19 Lansia Terlantar Lansia Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
20 Orang dengan HIV/AIDS Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
21 Pekerja Migran Bermasalah Sosial Pekerja Migran Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
22 Pemulung Pemulung Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga
23 Pengemis Pengemis Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbaggai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
24 Penyandang Disabilitas Penyandang Disabilitas Penyandang Disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
25 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
26 Tuna susila Tuna susila Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

Tagline